Perihal kapan dibukanya Kartu Prakerja gelombang 17, Louisa ternyata belum bisa memastikan waktu yang tepat.
Akan tetapi, tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Di mana jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara online melalui laman resmi Kartu Prakerja.
Apabila penerima Kartu Prakerja belum memilih pelatihan pertama, maka insentif dari pemerintah sejumlah Rp2,4 juta tidak akan cair.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pembatasan Operasional KRL dan KA Lokal selama Masa Larangan Mudik
Lalu tertulis dalam ayat 3, jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka konsekuensinya ialah status kepesertaan dicabut.
Ketika status kepesertaan dicabut, alhasil peserta akan di-blacklist dan tentunya tidak bisa mendaftar lagi.
Bahkan, bantuan pelatihan yang telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
Jadi, bagi Kawan Puan yang akan mengikuti program Kartu Prakerja sebaiknya sungguh-sungguh ya.
Di samping itu, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, diketahui bahwa penerima Kartu Prakerja tidak memiliki kewajiban untuk menghabiskan bantuan penelitian.