Hore! Kartu Prakerja Gelombang 17 akan Dibuka, Yuk Persiapkan Diri!

Anna Maria Anggita - Kamis, 6 Mei 2021
Pendaftaran kartu prakerja
Pendaftaran kartu prakerja prakerja.go.id

Parapuan - Bagi Kawan Puan yang belum mendapatkan kuota kartu prakerja, jangan lagi bersedih ya. Justru kamu harus bersiap diri.

Soalnya, program kartu pekerja gelombang 17 akan segera dibuka dan tersedia dengan kuota 44.000 orang, lho!

Seperti yang diketahui, gelombang 17 ini merupakan gelombang tambahan program Kartu Prakerja pada semester pertama tahun ini.

Baca Juga: Batasan Diperluas di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, Ratusan Pemudik Putar Balik

Kuota 44.000 untuk gelombang 17 ini berasal dari pemulihan status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut dari gelombang 12-16.

Sebagai informasi, pencabutan status kepesertaan disebabkan para penerima Kartu Prakerja belum melakukan pembelian pertama pelatihan selama masa yang ditentukan.

"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Lalu kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 dibuka?

 

Perihal kapan dibukanya Kartu Prakerja gelombang 17, Louisa ternyata belum bisa memastikan waktu yang tepat.  

Akan tetapi, tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Di mana jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara online melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Apabila penerima Kartu Prakerja belum memilih pelatihan pertama, maka insentif dari pemerintah sejumlah Rp2,4 juta tidak akan cair.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pembatasan Operasional KRL dan KA Lokal selama Masa Larangan Mudik

Lalu tertulis dalam ayat 3, jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka konsekuensinya ialah status kepesertaan dicabut.

Ketika status kepesertaan dicabut, alhasil peserta akan di-blacklist dan tentunya tidak bisa mendaftar lagi.

Bahkan, bantuan pelatihan yang telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Jadi, bagi Kawan Puan yang akan mengikuti program Kartu Prakerja sebaiknya sungguh-sungguh ya.

Di samping itu, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, diketahui bahwa penerima Kartu Prakerja tidak memiliki kewajiban untuk menghabiskan bantuan penelitian.

Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1).

Dengan catatan, saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.

Namun ingat, penerima Kartu Prakerja, wajib menyelesaikan pelatihan sebelumnya agar bisa memilih kembali pelatihan lainnya.

Baca Juga: Simak, Ini 5 Panduan Resmi Satgas Covid-19 Soal Rangkaian Acara Lebaran

 

Sebagai tambahan informasi, sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai. (*)