Parapuan.co - Kawan Puan, kata koperasi pasti sudah tidak asing lagi bagi kita, tapi apakah kamu sudah benar-benar tahu apa itu koperasi?
Melansir dari Kompas.com, secara bahasa, kata koperasi sendiri berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama.
Sementara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Baca Juga: Selain Uang, Ini 3 Cara Menginvestasikan Waktu untuk Memulai Bisnis
Agar lebih mudah memahami badan usaha koperasi, mulai dari fungsi serta jenis-jenisnya, simak langsung ulasan berikut ini, ya!
Melansir dari Peraturan.go.id, Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4 tentang Perkoperasian, berikut fungsi dan peran koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Merujuk pada UU Perkoperasian pasal 2, berikut prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong. Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila.
Baca Juga: Zaskia-Shireen Sungkar Jalani Bisnis Berdua, Ini Keuntungan Bisnis dengan Saudara Perempuan
Jenis koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia.
Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni:
Koperasi produsen adalah jenis unit usaha bersama yang beranggotakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Adapun jenis usaha yang dilakukan adalah pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi masyrakat.
Sebagai contoh ada koperasi pengrajin batik, tahu, tempe dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Catat! Ini Pelajaran Bisnis Ala Pelopor Women Enterpreneur dari 2 Era
Selanjutnya ada koperasi konsumen. Koperasi jenis ini menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari seperti sembako, perabot, pakaian, serta barang konsumsi lainnya.
Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan menyediakan barang dengan harga terjangkau tapi berkualitas.
Sebagai contoh koperasi sekolah, Koperasi Serbausaha (KSU), Koperasi Unit Desa (KUD), serta Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang dibentuk untuk menolong anggotanya dengan meminjamkan sejumlah uang.
Tujuan adanya koperasi ini adalah mencegah masyarakat untuk terjerat utang dengan para retenir atau lintah darat yang kerap kali memberi bunga besar.
Koperasi simpan pinjam ini memberikan bunga rendah dan tidak memberatkan anggota atau peminjamnya.
Seperti namanya, koperasi ini memberikan servis pelayanan kepada masyarakat luas.
Sebagai contoh ada koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja).
Nah, Kawan Puan, apakah kamu juga bergabung atau ikut badan usaha koperasi ini? (*)