Mau Usaha Kamu Dapat Sertifikasi Halal Gratis? Begini Caranya

Arintha Widya - Sabtu, 22 Mei 2021
ilustrasi sertifikasi halal MUI
ilustrasi sertifikasi halal MUI

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu pemilik Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sedang berusaha mendapatkan sertifikasi halal?

Jika iya, jangan khawatir karena memperoleh sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kini sangat mudah.

Kamu juga bisa mendapatkannya secara gratis lewat program yang dilakukan MUI secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka meningkatkan daya saing UMK.

Program tersebut merupakan bagian dari Festival Syawal LPPOM MUI yang bertemakan 'Peningkatan Daya Saing UMK melalui Sertifikasi Halal yang Mudah dan Terpercaya'.

Kegiatan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia ini berlangsung selama bulan Syawal 1442 H, tepatnya pada 22 Mei hingga 12 Juni 2021.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19, Sebut Tak Batalkan Puasa

"Program ini merupakan bentuk kepedulian LPPOM MUI kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya," terang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. dalam press rilis yang diterima PARAPUAN.

"LPPOM MUI, yang telah berkecimpung di dunia sertifikasi halal selama 32 tahun, selalu memberikan dukungan kepada semua pelaku usaha. Tak hanya kepada perusahaan besar, tetapi juga dari sektor UMK," imbuhnya.

Festival Syawal juga merupakan bentuk komitmen LPPOM MUI untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produksi produk halal Indonesia, yang diharapkan kelak dapat bersaing hingga ke kancah global.

Dalam program ini, LPPOM MUI memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada sejumlah pelaku UMK dari 34 provinsi di Indonesia.

Tak hanya itu, pelaku UMK juga mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi halal, yang meliputi pengenalan sertifikasi halal hingga bimbingan dalam menggunakan sistem sertifikasi halal online CEROL-SS23000.

"Pemberian Bimtek ini berkaitan dengan pentingnya persiapan sertifikasi halal dalam proses dan pasca sertifikasi halal," kata Muti.

"Persiapan menjadi kunci keberhasilan tahapan selanjutnya. Pelaku usaha harus memahami benar hal-hal apa saja yang perlu disiapkan sebelum melakukan proses sertifikasi halal," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Solo dan Shopee Targetkan 10.000 UMKM Siap Ekspor

Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia.

Besarnya potensi ini dapat dilihat pada data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang jumlah ekspor produk halal periode Januari-Februari 2021 ke negara-negara yang termasuk ke dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Di sektor makanan olahan sejumlah USD130,46 juta (Rp1,9 triliun), kosmetik sejumlah USD11,75 juta (Rp168 miliar), dan obat-obatan USD4,94 juta (Rp71 miliar).

Jumlah ekspor ketiga sektor tersebut lebih tinggi dari jumlah impor, sehingga dapat dikatakan neraca perdagangan Indonesia mengalami keuntungan.

Dalam hal ini, tak dapat dipungkiri sektor pelaku UMK memiliki peran yang besar dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.

Data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat usaha mikro di Indonesia sebanyak 98,74%, kemudian dilanjutkan dengan usaha kecil sebanyak 1,15%.

Hal ini menjadi peluang Indonesia yang harus dioptimalkan.

Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan daya saing dan nilai tambah pada produk UMK untuk memperluas jangkauan pemasaran produk.

Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah dari segi kualitas, desain, kemasan brand, dan sertifikasi halal.

Untuk mendaftar mengajuan sertifikasi halal, kamu dapat melakukan pendaftaran Festival Halal LPPOM MUI 1442 H melalui link https://s.id/reg-festival-lppommui. (*)

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru