Bukan Hanya Skimming, 2 Kejahatan Digital Ini Juga Perlu Diwaspadai

Vregina Voneria Palis - Senin, 24 Mei 2021
Ilustrasi Mesin EDC
Ilustrasi Mesin EDC Photo by Karolina Grabowska from Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, akhir-akhir ini ada banyak kasus kejahatan pada sektor perbankan yang terjadi.

Salah satu kasus yang sebelumnya ramai adalah musibah yang menimpa Asrizal Ashka (49), nasabah Bank Mandiri.

Melansir dari situs Kompas, Asrizal diketahui kehilangan dana tabungannya yang bernilai 128 juta rupiah.

Atas kejadian tersebut, Asrizal diperkirakan menjadi korban dari kejahatan skimming.

Baca Juga: Ahli Ungkap 3 Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Membeli Rumah

Apa itu skimming?

Skimming adalah kejahatan perbankan di mana pelaku mencuri data kartu debit atau kredit korbannya.

Caranya pelaku menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetis kartu debit korbannya.

Nah perlu Kawan Puan perlu diketahui, strip magnetis yang terdapat pada bagian belakang kartu debit kita itu ternyata menyimpan berbagai informasi penting.

Informasi seperti nomor kartu debit, jangka masa berlaku, sampai pada nama nasabah pemilik kartu tersebut.

Pada kejahatan skimming ini, pelaku menggunakan alat pembaca kartu atau card skimmer yang diletakkan pada slot kartu pada mesin ATM atau EDC (Electronic Data Capture) yang sering kita jumpai saat berbelanja menggunakan kartu debit.

Selain itu, para pelaku skimming ini juga akan berusaha mendapatkan nomor PIN korbannya dengan mengintip tombol yang kamu tekan saat melakukan transaksi di bilik ATM atau EDC.

Caranya, mereka akan menempatkan kamera kecil, yang tersembunyi di sudut mesin ATM.

Nah jika pelaku berhasil mendapatkan data serta nomor PIN korban, maka mereka akan dengan mudah membuat kartu palsu.

Kartu palsu tersebutlah yang digunakan untuk mengambil dana dari kartu debit nasabah bank tersebut.

Baca Juga: Hindari Kesalahan Finansial, First Jobber Wajib Terapkan Kebiasaan Ini

Selain skimming ternyata kejahatan digital pada sektor perbankan ini masih ada lagi, Kawan Puan.

Kejahatan tersebut adalah phishing dan carding, berikut penjelasannya.

Phishing

Phishing adalah kejahatan yang mengintai para pengguna kartu kredit.

Pelaku kejahatan ini biasannya menggunakan jaringan internet banking untuk mendapatkan data kartu kredit korban.

Tindak kejahatan phishing biasanya akan memancing korban dengan mengirimkan pesan palsu melalui e-mail, website, atau komunikasi elektronik lainnya, dan mengelabui korbannya untuk mengisi beberapa informasi.

Pada pesan palsu tersebut, pengguna kartu kredit biasanya akan diminta untuk mengirimkan kartu kredit, user ID, password atau PIN, CVV (Card Verification Value), dan masa berlaku kartu.

Nah padahal data-data tersebut merupakan data yang sifatnya sangat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapapun.

Carding

Kawan Puan, belanja online tentu sudah tidak asing lagi bagi kita.

Banyak dari kita suka berbelanja online karena kemudahan serta berbagai bonus menarik yang sering ditawarkan.

Namun, dibalik berbagai kemudahan serta keuntungannya itu, ada bahaya yang senantiasa mengintai, yakni carding.

Carding adalah tindak kejahatan dimana pelakunya mencari data dari kartu kredit atau debit melalui marketing palsu atau merchant palsu.

Baca Juga: Mulai 1 Juni, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Dikenakan Biaya

Ketika data sudah didapat, pelaku dapat menggunakan berbagai informasi yang telah terkumpul untuk melakukan belanja online dan semua biaya tentu akan ditanggung korbannya.

Agar terhindar dari berbagai kejahatan digital tersebut, pastikan untuk selalu mengecek terlebih dahulu kondisi mesin ATM, apakah ada hal yang janggal atau tidak.

Selain itu, jangan pernah bagikan informasi pribadi seperti PIN, CVV, nomor kartu dan masa berlaku kartu.

Terus berhati-hati ya Kawan Puan, dan waspada agar terhindar dari tindak kejahatan tersebut. 

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029