Aturan bersepeda diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Permenhub tersebut menyebutkan ada enam larangan bagi pesepeda di jalan raya.
Pertama, sepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan yang berbahaya.
Kedua, sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk khusus penumpang yang terdapat di bagian belakang sepeda.
Baca Juga: Kawan Puan Suka Berkendara Sepeda Motor? Yuk Ikuti Tips Aman Berkendara untuk Perempuan
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat sedang bersepeda, kecuali dengan menggunakan piranti dengar (seperti headset).
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat sedang bersepeda.
Kelima, pesepeda dilarang bersepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali rambu lalu lintas menetapkan sebaliknya.
Keenam, pesepeda dilarang bersepeda secara berjajar dengan lebih dari dua sepeda.