Parapuan.co - Jagat media sosial Twitter belakangan sedang diramaikan dengan foto seorang pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, foto tersebut menunjukkan banyak pesepeda sedang bergowes ria di suatu ruas jalan besar di Jakarta sampai menutupi hampir seluruh tubuh jalan.
Alih-alih bersepeda di jalur khusus sepeda atau bersepeda di jalur kiri jalan, rombongan pesepeda itu justru bersepeda sampai ke tengah-tengah jalan.
Baca Juga: Tak Hanya Sebuah Tren, Ini 5 Manfaat Bersepeda bagi Kesehatan Tubuh
Tak hanya itu, mereka pun bersepeda sambil berjajar beramai-ramai sehingga menghalangi kendaraan lain yang hendak melintas.
Melihat ulah rombongan pesepeda tersebut, pria yang mengendarai sepeda motor itu merasa kesal sehingga dia mengacungkan jari tengahnya kepada rombongan pesepeda.
Meski demikian, tidak diketahui secara pasti di jalanan Jakarta mana perisitiwa itu terjadi dan kapan terjadinya.
Sampai Minggu (30/5/2021) siang, foto yang diunggah di Twitter tersebut telah dibagikan sebanyak 8.000 kali dan disukai oleh sekitar 15.000 warganet.
Walau mulai viral pada Jumat (28/5/2021), tetapi foto tersebut telah diunggah oleh beberapa pengguna Twitter sebelum Jumat.
Salah satunya adalah akun Twitter yang bernama @samartemaram yang mengunggah foto itu pada Kamis (27/5/2021).
Foto yang diunggah oleh @samartemaram tersebut juga disertai dengan tulisan yang bernada tidak suka terhadap perbuatan mengacungkan jari tengah oleh pengendara motor itu.
"Berani-beraninya sama pejuang antipolusi ibu kota (rombongan pesepeda)," ucap pemilik akun Twitter @samartemaram pada Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.
Berani beraninya ama pejuang antipolyusi ibukota pic.twitter.com/WlNzCnkHFd
— Rumah Tersembunyi (@samartemaram) May 27, 2021
Namun, ada pula sejumlah pengguna Twitter yang membela pengendara motor tersebut karena merasa rombongan pesepeda itu memang salah.
Baca Juga: Dimulai dengan Balance Bike, Putri Titian Bagikan Tips Ajari Anak Mahir Bersepeda
Salah satunya adalah akun Twitter yang bernama @lukita_jho.
"Itu jalannya lebar padahal. Bisalah bikin barisan rapi di sebelah kiri (jalan). (Kalau) bisa beli sepeda dan perlengkapannya yang mahal, masa iya tidak bisa (bersepeda dengan) rapi," ujar pemilik akun Twitter @lukita_jho, Kamis, seperti dikutip dari Twitter.
Itu jalannya lebar padahal. Bisalah bikin barisan rapih di sebelah kiri. Bisa beli sepeda & perlengkapannya yg mahal masa iya nggak bisa rapih. Jual sepedanya, belajar gerak jalan aja di koramil.
— Bukan Vincenzo (@lukito_jho) May 27, 2021
Lantas, bagaimana sebetulnya peraturan bersepeda di jalan raya?
Kawan Puan, mari simak penjelasan berikut, masih dari Kompas.com.
Aturan bersepeda
Aturan bersepeda diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Permenhub tersebut menyebutkan ada enam larangan bagi pesepeda di jalan raya.
Pertama, sepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan yang berbahaya.
Kedua, sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk khusus penumpang yang terdapat di bagian belakang sepeda.
Baca Juga: Kawan Puan Suka Berkendara Sepeda Motor? Yuk Ikuti Tips Aman Berkendara untuk Perempuan
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat sedang bersepeda, kecuali dengan menggunakan piranti dengar (seperti headset).
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat sedang bersepeda.
Kelima, pesepeda dilarang bersepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali rambu lalu lintas menetapkan sebaliknya.
Keenam, pesepeda dilarang bersepeda secara berjajar dengan lebih dari dua sepeda.
Sanksi bagi pesepeda yang melanggar
Bagi pesepeda yang melanggar aturan ini, tentu ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 atau pidana penjara selama 15 hari.
Hal ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi:
Baca Juga: Ingin Ajak Si Kecil Bersepeda? Lakukan 6 Hal Ini Agar Anak Aman dan Nyaman
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Kawan Puan, belajar dari hal viral tersebut, mari sama-sama kita selalu mematuhi peraturan saat sedang bersepeda, ya!
Semua dilakukan demi kenyamanan bersama. (*)