Sanksi bagi pesepeda yang melanggar
Bagi pesepeda yang melanggar aturan ini, tentu ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 atau pidana penjara selama 15 hari.
Hal ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi:
Baca Juga: Ingin Ajak Si Kecil Bersepeda? Lakukan 6 Hal Ini Agar Anak Aman dan Nyaman
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Kawan Puan, belajar dari hal viral tersebut, mari sama-sama kita selalu mematuhi peraturan saat sedang bersepeda, ya!
Semua dilakukan demi kenyamanan bersama. (*)