5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seusai SKD, pelamar masuk ke tahap SKB sesuai dengan ketentuan masing-masing bidang.
Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.
Sama seperti tahap ketiga dan keempat, pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.
Baca Juga: Ini 5 Hal Tentang Sekolah Kedinasan 2021 yang Wajib Disimak Baik-Baik
6. Pengumuman Kelulusan
Panitian akan mengumumkan hasil sanggah SKB.
Pada tahap ini pengumuman kelulusan bersifar mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dalam arti lain tak ada proses sanggah lagi.
Jadi bagi pelamar yang dinyatakan lulus, hal yang harus dilakukan berikutnya yakni pemberkasan.
Nah Kawan Puan mungkin beberapa di antara kamu ada yang kecewa dengan pengumuman ini.
Tapi sebenarnya dengan waktu yang diundur ini, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik lagi.
Tetap semangat Kawan Puan. (*)