Parapuan.co - Kawan Puan, kabar gembira bagi kamu yang ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), sebab pendaftaran CPNS akan dimulai pada 2021 ini.
Walau begitu, yang semulanya pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei hingga 21 Juni, diundur sampai waktu yang belum ditentukan.
Di sisi lain, meskipun pendaftaran diundur, ada beberapa informasi seputar CPNS 2021 telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk alur seleksi CPNS.
Baca Juga: Mengenal Perilaku Mansplaining yang Bisa Menghambat Karier Perempuan
Mengutip dari Kompas.com berikut ini 6 alur sistem seleksi CPNS 2021 yang wajib diketahui Kawan Puan:
1. Daftar akun
Kawan Puan perlu membuat akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id, sebelum mendaftar CPNS.
Sesudah membuat akun, pelamar login ke akun SSCASN dan melengkapi biodata serta mengunggah swafoto.
2. Daftar formasi
Jika tahap pertama sudah selesai, maka Kawan Puan selaku pelamar dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan.
Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi.
Pada tahap ini, Kawan Puan wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, cek resume dam akhiri pendaftaran.
Sebagai pengingat, Kawan Puan jangan sampai lupa mencetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun, ya.
3. Seleksi administrasi
Pada tahap ketiga ini, seleksi akan dilakukan oleh panita dari masing-masing instansi.
Di sini, panitia penyelenggara akan memverifikasi data pelamar dan mengeluarkaan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Di mana pelamar yang tidak dinyatakan lulus dapat melakukan penyanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Setelah masa sanggah selesai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
Apabila pelamar lulus, maka bisa mencetak kartu ujian.
Baca Juga: Mau Sukses Berkarier, Yuk Tingkatkan Rasa Percaya Diri saat Berbicara
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Selanjutnya, tahap yang harus ditempuh yakni ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Di tahap ini panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.
Sama seperti pada poin ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD.
Kalau lulus, pelamar pun dapat lanjut ke tahap berikutnya.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seusai SKD, pelamar masuk ke tahap SKB sesuai dengan ketentuan masing-masing bidang.
Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.
Sama seperti tahap ketiga dan keempat, pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.
Baca Juga: Ini 5 Hal Tentang Sekolah Kedinasan 2021 yang Wajib Disimak Baik-Baik
6. Pengumuman Kelulusan
Panitian akan mengumumkan hasil sanggah SKB.
Pada tahap ini pengumuman kelulusan bersifar mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dalam arti lain tak ada proses sanggah lagi.
Jadi bagi pelamar yang dinyatakan lulus, hal yang harus dilakukan berikutnya yakni pemberkasan.
Nah Kawan Puan mungkin beberapa di antara kamu ada yang kecewa dengan pengumuman ini.
Tapi sebenarnya dengan waktu yang diundur ini, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik lagi.
Tetap semangat Kawan Puan. (*)