Vaksinasi Gotong Royong, Sinergi Swasta dan Pemerintah untuk Bangkitkan Ekonomi

Hisnudita Hagiworo - Rabu, 2 Juni 2021
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Dok. Shutterstock/Viacheslav Lopatin

Di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi sudah dimulai sejak Januari 2021. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima suntikan vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021). Program vaksin pemerintah pun terus dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia.

Selain program vaksinasi dari pemerintah, pihak swasta pun turut membantu percepatan pemberian vaksin kepada masyarakat Indonesia melalui Vaksinasi Gotong Royong.

Program Vaksinasi Gotong Royong merupakan sinergi pihak swasta dengan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. Dengan pulihnya kesehatan, masyarakat diharapkan dapat kembali leluasa melakukan aktivitas ekonomi.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (26/2/2021), Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok dapat segera tercapai.

Baca Juga: Optimis! Vaksinasi dan Protkes Percepat Indonesia Pulih dari Pandemi

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang berlangsung dari pemerintah.

“Vaksinasi Gotong Royong ditujukan untuk para pekerja atau karyawan di suatu perusahaan dan keluarganya. Pemberiannya secara gratis oleh perusahaan,” ujar Nadia.

Sebagai informasi, satu dosis vaksin yang digunakan dalam program tersebut dibanderol dengan harga Rp 500.000. Rinciannya, harga vaksin sebesar RP 375.000 per dosis dan jasa penyuntikan Rp 125.000.

Seluruh biaya vaksinasi akan dibebankan kepada perusahaan. Jadi, karyawan dan keluarga peserta vaksin tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dari program Vaksinasi Gotong Royong.

Aturan Vaksinasi Gotong Royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.



REKOMENDASI HARI INI

Vaksinasi Gotong Royong, Sinergi Swasta dan Pemerintah untuk Bangkitkan Ekonomi