Perlu Dihentikan, Sinetron Zahra Lakukan Beberapa Penyimpangan

Saras Bening Sumunarsih - Kamis, 3 Juni 2021
Mega Series Suara Hati Istri Zahra
Mega Series Suara Hati Istri Zahra Suara Hati Istri

Eksploitasi Anak

Sinetron ini juga mengandung unsur ekploitasi anak.

Tidak hanya secara ekonomi namun juga secara seksual.

Ekploitasi ekonomi yang dilakukan pada anak merupakan bentuk dari mempekerjakan anak di bawah umur.

"Belum lagi kita bicara teknis pengambilan gambarnya. Itu sering sekali melewati jam malam. Itu juga jadi isu ketenagakerjaan di dalam media ini. Pengadaan siaran ini juga jadi problematik," jelas Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 68 mengatur syarat pekerja anak yang meliputi:

Baca Juga: Sinetron Indosiar Tuai Kecaman Karena Mengandung Unsur Poligami Anak di Bawah Umur

- Izin tertulis dari orangtua/wali

- Perjanjian kerja pengusaha dengan orangtua/wali

- Waktu kerja maksimum 3 jam

- Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah

- Keselamatan dan kesehatan kerja

- Ada hubungan kerja yang jelas

- Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku

Anak yang berusia 13 hingga 15 diizinkan untuk bekerja asalkan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur.

(*)