Terlebih sinetron ini mengandung unsur poligami dan adegan dewasa.
Sangat disayangkan karena ini diperankan oleh anak di bawah umur.
Padahal usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.
Ini sesuai dengan UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.
Pendampingan dilakukan untuk memberikan penjelasan yang logis dan realistis pada anak.
Seperti mengapa mereka mendapatkan peran tersebut dan mengapa peran tersebut perlu mereka lakukan.
Sinetron yang ditayangkan di televisi dapat diakses oleh siapapun dan bahkan di daerah pelosok sekalipun.
Terlebih untuk menonton tayangan televisi tidak perlu mengeluarkan banyak uang seperti saat menonton bioskop.
Baca Juga: Rawan Virus, Begini Tata Krama Menjenguk Bayi yang Wajib Dilakukan Saat Pandemi
Karena dapat diakses semua orang belum tentu mereka dapat menerima pesan dalam tayangan tersebut.
"Semua orang yang menonton belum tentu memiliki level kecerdasan yang sama," jelas Kirana.
Ada yang menerima informasi secara mentah namun ada pula yang menyaringnya terlebih dahulu.
Namun, tidak semua orang akan menyaring informasi yang diberikan.
Seperti pada sinetron Zahra, Kirana menemukan banyak komentar yang tidak wajar karena pengaruh sinetron ini.