Parapuan.co - Banyak kecaman yang dilakukan masyarakat mengenai penayangan sinetron Zahra.
Tak hanya masyarakat bahkan beberapa public figure juga ikut mengecam sinetron ini seperti Ernest Prakasa dan Zaskia Adya Mecca.
Selain Ernest dan Zaskia, ternyata Kirana Larasati juga ikut memberikan komentarnya lo, Kawan Puan.
Baca Juga: Tugas Domestik Rumah Tangga, Siapa yang Bertanggung Jawab Penuh?
Mantan pesinetron Kirana Larasati ikut angkat bicara tentang Mega Series Suara Hati Istri Zahra.
Dalam akun YouTube-nya, Kirana menanggapi unggahan Instagram Fanny Ghasani mengenai pendapatnya tentang sinetron tersebut
Fanny mengatakan bahwa aktor berusia 15 tahun dan memainkan peran istri akan berdampak pada masa depan anak bangsa.
Kirana pun menyetujui akan hal tersebut.
Namun ada beberapa poin yang tidak disetujui oleh Kirana Larasati terkait pendapat Fanny Ghasani.
Terlebih Fanny juga mengatakan bahwa banyak sinetron terdahulu yang menjadikan anak dibawah umur sebagai pemerannya seperti Pernikahan Dini.
Tak hanya itu Kirana juga tidak menyetujui pendapat jika usia berapa pun harus mampu memerankan apapun.
Terlebih tidak adanya pendampingan dari psikolog maupun orang tua.
Pendampingan ini dilakukan karena pemeran Zahra masih di bawah umur dan belum bisa menandatangi kontrak sendiri.
Terlebih sinetron ini mengandung unsur poligami dan adegan dewasa.
Sangat disayangkan karena ini diperankan oleh anak di bawah umur.
Padahal usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.
Ini sesuai dengan UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.
Pendampingan dilakukan untuk memberikan penjelasan yang logis dan realistis pada anak.
Seperti mengapa mereka mendapatkan peran tersebut dan mengapa peran tersebut perlu mereka lakukan.
Sinetron yang ditayangkan di televisi dapat diakses oleh siapapun dan bahkan di daerah pelosok sekalipun.
Terlebih untuk menonton tayangan televisi tidak perlu mengeluarkan banyak uang seperti saat menonton bioskop.
Baca Juga: Rawan Virus, Begini Tata Krama Menjenguk Bayi yang Wajib Dilakukan Saat Pandemi
Karena dapat diakses semua orang belum tentu mereka dapat menerima pesan dalam tayangan tersebut.
"Semua orang yang menonton belum tentu memiliki level kecerdasan yang sama," jelas Kirana.
Ada yang menerima informasi secara mentah namun ada pula yang menyaringnya terlebih dahulu.
Namun, tidak semua orang akan menyaring informasi yang diberikan.
Seperti pada sinetron Zahra, Kirana menemukan banyak komentar yang tidak wajar karena pengaruh sinetron ini.
Banyak anak-anak di bawah umur yang memiliki keinginan untuk memiliki pasangan dengan jarak usia yang cukup jauh.
Ini membuat Kirana menjadi samakin miris.
Baca Juga: Baru Mengenal Sudah Nyatakan Cinta? Hati-hati Bisa Jadi Romance Scams
Atas kejadian ini, televisi dan rumah produksi wajib menyajikan hiburan dengan mengandung pesan tertentu atau paling tidak meberikan batasan usia pada tontonan yang ditayangkan.
Menurut Kirana, sinetron Zahra telah melakukan 3 pelanggaran yaitu legal right, human right, dan woman right.
Pelanggaran human right ini terlihat dari tidak adanya pendampingan legal dari psikolog maupun orang tua.
"Human right dari sisi pemeran tersebut, saya agak kurang bisa menerima kalau mengatas namakan profesionalisme dan karir kedepannya," ungkap Kirana.
Baginya ini merupakan bentuk eksploitasi.
KPI dan KPAI juga dinilai abai dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi hak anak dan hak penonton untuk mendapatkan tontonan yang sesuai usia.
Sinetron ini juga dinilai melakukan pelanggaran woman right karena melakukan pernikahan usia dini dan dijadikan istri ketiga.
"Dijadikan istri ketiga, dianggap sebagai apa? Jatuh cinta gitu atau pemuaz nafsu?" tegas Kirana
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa langsung menonton YouTube Kirana di bawah ini.
(*)