Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat
Dengan begitu, struktur penerimaan pajak negara tidak melulu bergantung pada PPh badan.
"PPh badan juga membebani industri kita untuk maju, sesuai dengan isu deindustrialisasi yang terjadi," ujar Fajry menambahkan.
"Jadi, kenaikan tarif PPN bukanlah cara singkat pemerintah untuk menaikan tarif PPN. Ini merupakan bagian dari reformasi pajak yang sudah direncanakan sebelum pandemi," tutupnya.
Sebelumnya dalam draft RUU KUP, pemerintah akan mengenakan tarif berbeda untuk setiap barang/jasa.
Tarif berbeda yang dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
Perbedaan tarif itu bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar maupun dalam daerah pabean.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan taruf PPN sebesar 0 persen untuk ekspor barang kena pajak yang berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. (*)