Parapuan.co - Pemerintah sedang bersiap menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari yang semula 10 persen, menjadi 12 persen.
Walau demikian, tidak semua barang kena pajak akan dikenakan tarif PPN serupa.
Melansir Kompas.com, kenaikan PPN ini menggunakan skema multitarif, yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Sementara pengenaan tarif tinggi akan diterapkan untuk barang mewah yang biasanya dibeli masyarakat dari kalangan menengah atas.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Berikut Ini Tata Cara Lapor SPT Pajak, Jangan Sampai Terlambat
Menurut Pengamat Pajak Fajry Akbar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen masih relevan dan tidak memengaruhi daya beli masyarakat.
Ia juga menambahkan, pemerintah tidak akan menyulitkan masyarakat dengan kenaikan tarif PPN tersebut di tengah pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
"Karena kenaikan tarif yang rendah, tidak akan terlalu dirasakan atau berdampak pada konsumen," terang Fajry Akbar.
"Karena kita masih dalam masa pemulihan, saya kira terlalu berisiko jika pemerintah menaikkan tarif yang terlalu tinggi," imbuhnya.
Fajry Akbar menuturkan pula bahwa kenaikan tarif PPN perlu dilakukan.
Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat
Dengan begitu, struktur penerimaan pajak negara tidak melulu bergantung pada PPh badan.
"PPh badan juga membebani industri kita untuk maju, sesuai dengan isu deindustrialisasi yang terjadi," ujar Fajry menambahkan.
"Jadi, kenaikan tarif PPN bukanlah cara singkat pemerintah untuk menaikan tarif PPN. Ini merupakan bagian dari reformasi pajak yang sudah direncanakan sebelum pandemi," tutupnya.
Sebelumnya dalam draft RUU KUP, pemerintah akan mengenakan tarif berbeda untuk setiap barang/jasa.
Tarif berbeda yang dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
Perbedaan tarif itu bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar maupun dalam daerah pabean.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan taruf PPN sebesar 0 persen untuk ekspor barang kena pajak yang berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. (*)