Bolehkah Minum Obat Pereda Nyeri Setelah Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Komnas KIPI

Anna Maria Anggita - Senin, 21 Juni 2021
Ilustrasi obat pereda nyeri
Ilustrasi obat pereda nyeri

Adapun sejumlah efek samping yang disebutkan Hindra seperti nyeri, demam, sakit kepala, mual dan mengantuk.

Hindra berpendapat, reaksi ini berlangsung kurang dari seminggu, jika lebih dari itu hendaknya segera ke dokter.

Mengenai efek samping yang timbul itu tidak masalah ya, Kawan Puan sebab pasti akan hilang.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi.

"Efek samping adalah reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin untuk menimbulkan kekebalan tubuh kita," ujar Nadia.

Baca Juga: Vokalis Band Pop Indonesia Dituduh Lecehkan Anak Almarhum Denny Sakrie

Nah, Kawan Puan setelah membaca ulasan di atas, kita semua jadi lebih paham kalau vaksin itu aman, gejala yang ditimbulkan wajar, dan mengonsumsi obat pereda nyeri diperbolehkan. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Perempuan Lebih Rentan, Begini Cara Mengajarkan Anak Mengidentifikasi Tindak Kekerasan