Bolehkah Minum Obat Pereda Nyeri Setelah Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Komnas KIPI

Anna Maria Anggita - Senin, 21 Juni 2021
Ilustrasi obat pereda nyeri
Ilustrasi obat pereda nyeri

Parapuan.co - Kawan Puan, tentu kita semua sudah tahu ya, kalau program vaksinasi Covid-19 telah digalakkan pemerintah dan masih akan berlangsung hingga April 2022.

Adapun vaksin yang digunakan di Indonesia saat ini yakni AztraZeneca, Sinopharm, dan Sinovac.

Berbicara mengenai vaksinasi Covid-19, apakah Kawan Puan sudah menerima suntikannya? Lalu apa yang kamu rasakan?

Mungkin ada yang tidak merasakan gejala apapun.

Baca Juga: Kawan Puan, Begini Lho Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Pasien Covid-19

Namun banyak juga yang mengalami berbagai gejala, mulai dari meriang, panas, batuk, dan tangan pegal.

Mengutip dari Kompas.com, sebenarnya efek samping yang timbul tidak masalah ya, Kawan Puan, reaksi tersebut wajar.

"Sejatinya tidak ada vaksin yang 100 persen aman, tetapi yang patut dipertimbangkan adalah seberapa berat dan seberapa sering efek samping dari vaksin tersebut," ujar Kolaborator Ahli Lapor Covid-19 Panji Hadisoemarto.

Lalu, bolehkah misalnya kita minum obat pereda nyeri setelah vaksin Covid-19 untuk mengurangi efek samping yang dirasakan?

Bagaimana mengatasi efek samping vaksinasi Covid-19?

Kawan Puan, bagi kamu yang mengalami efek samping mungkin ada yang menyarankan untuk minum obat pereda nyeri, ya.

Tapi di sisi lain, kamu pun bingung apakah obat pereda nyeri baik dikonsumsi atau tidak.

Tenang, ternyata Kawan Puan tetap diperbolehkan mengonsumsi obat pereda nyeri untuk mengurangi efek samping vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari.

Ia mengatakan, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam setelah vaksinasi diperbolehkan.

Baca Juga: WHO Melabeli Mutasi Baru Virus Corona dengan Sebutan Varian Lambda

Menurutnya, mengonsumsi obat pereda nyeri itu direkomendasikan.

Terutama bagi mereka yang setelah vaksin mengalami gejala yang berkaitan.

Selain itu, mengonsumsi obat setelah vaksinasi tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin.

"Tidak memengaruhi. Untuk mengantisipasi KIPI, penerima vaksin pastikan dalam keadaan sehat dan percaya bahwa vaksin ini aman dan memberikan cukup perlindungan," tambahnya.

Adapun sejumlah efek samping yang disebutkan Hindra seperti nyeri, demam, sakit kepala, mual dan mengantuk.

Hindra berpendapat, reaksi ini berlangsung kurang dari seminggu, jika lebih dari itu hendaknya segera ke dokter.

Mengenai efek samping yang timbul itu tidak masalah ya, Kawan Puan sebab pasti akan hilang.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi.

"Efek samping adalah reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin untuk menimbulkan kekebalan tubuh kita," ujar Nadia.

Baca Juga: Vokalis Band Pop Indonesia Dituduh Lecehkan Anak Almarhum Denny Sakrie

Nah, Kawan Puan setelah membaca ulasan di atas, kita semua jadi lebih paham kalau vaksin itu aman, gejala yang ditimbulkan wajar, dan mengonsumsi obat pereda nyeri diperbolehkan. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Menolak Jadi Korban: Bela Diri Bentuk Perlawanan Perempuan terhadap Kekerasan