Sementara CV, kita hanya butuh dua golongan kepengurusan yakni sekutu aktif dan pasif.
Untuk sekutu aktif, kita berhak mengurus perusahaan, sementara pasif tidak memiliki wewenang untuk mengurus usaha. Dia hanya bertindak sebagai pemodal atau investor.
Lalu, gimana dong soal biayanya?
Nah, Kawan Puan, kamu perlu setidaknya uang sekitar Rp50 juta sesuai dengan aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang modal.
Dari modal minimal ini, 25 persen dari seluruh modal awal harus disetor penuh oleh pemilik modal.
Dan, bagi kamu yang ingin bikin PT, kamu wajib melibatkan minimal dua orang, baik WNI atau WNA. Masing-masing orang dipastikan memiliki saham di perusahaan kamu.
Baca Juga: Micro Mentor Indonesia Ungkap Pentingnya Mentoring Bagi Para Pelaku UMKM
Mengenai modal, pemerintah pun sudah merubah sistemnya yang disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di aturan baru ini, modal dasar perseroan harus berasal dari seluruh nominal saham. Sehingga, perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan yang sudah ditentukan oleh para pendiri perusahaan.
Namun, bila kamu termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), untuk membuat perseroan sekarang hanya butuh satu pendiri saja.
Ini pun sudah tercantum dalam pasal Pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja.
Kriteria UMK sendiri juga sudah diatur oleh Pasal 87 (1) UU Cipta Kerja di mana Analisa berdasarkan modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Nah, lain halnya dengan CV, untuk mendirikannya tidak ada batasan modal. Tapi, besaran modal yang disetorkan ke CV mempengaruhi keuntungan di masa depan. Selain itu, kamu juga butuh minimal dua orang untuk membangun CV.