Gimana cara mengurus PT dan CV ini?
Soal pengurusan PT dan CV ini juga berbeda nih, Kawan Puan. Di mana PT kita harus melewati jasa notaris untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus badan hukum.
Sedangkan untuk CV, Kawan Puan hanya perlu mendaftakan usaha ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis Kecantikan? Ini 3 Tips dari Beautypreneur!
Dengan kata lain, mendirikan CV juga jauh lebih murah dibandingkan PT.
Gimana Kawan Puan, apakah sudah mengerti?(*)