Parapuan.co - Saat ingin membuka bisnis kamu pasti bingung untuk menentukan badan hukum yang melindungi bahan usaha CV dan PT.
Sebab, masih banyak orang juga belum tahu bedanya CV dan PT yang sama-sama punya kemampuan untuk menjadi badan usaha.
Melansir Kompas.com, PT sendiri merupakan singkatan dari perseroan terbatas sedangkan CV merupakan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer.
Lalu, apa ya, bedanya Kawan Puan?
PT dan CV sebetulnya sama-sama badan usaha yang diatur oleh UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk PT sendiri, beberapa system juga sudah mengalami perubahan sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara CV, bukanlah badan usaha yang berbadan hukum sehingga tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Baca Juga: Ketahui Pentingnya Buka Rekening Bisnis, Bikin Mudah Tahu Untung Rugi!
Oleh sebab itu, membuat CV sendiri juga mudah dan banyak dipakai oleh UMKM.
Sementara untuk PT sendiri kita bisa membuatnya setelah disahkan oleh Kemenkum HAM, di mana nama usaha kita pun bisa terlindungi secara hukum.
Tapi, kalau CV, tidak ada aturan khusus bagaimana kita harus mencantumkan status perusahaan.
Perbedaannya juga terlihat pada cara kepengurusan antara CV dan PT. Biasanya. PT menempatkan pemegang saham sebagai pihak yang berwenang mengurus perusahaan dan sudah diatur oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pemegang saham juga bisa membentuk jajaran direksi yang dipercaya bisa mengelola perusahaan.
Sementara CV, kita hanya butuh dua golongan kepengurusan yakni sekutu aktif dan pasif.
Untuk sekutu aktif, kita berhak mengurus perusahaan, sementara pasif tidak memiliki wewenang untuk mengurus usaha. Dia hanya bertindak sebagai pemodal atau investor.
Lalu, gimana dong soal biayanya?
Nah, Kawan Puan, kamu perlu setidaknya uang sekitar Rp50 juta sesuai dengan aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang modal.
Dari modal minimal ini, 25 persen dari seluruh modal awal harus disetor penuh oleh pemilik modal.
Dan, bagi kamu yang ingin bikin PT, kamu wajib melibatkan minimal dua orang, baik WNI atau WNA. Masing-masing orang dipastikan memiliki saham di perusahaan kamu.
Baca Juga: Micro Mentor Indonesia Ungkap Pentingnya Mentoring Bagi Para Pelaku UMKM
Mengenai modal, pemerintah pun sudah merubah sistemnya yang disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di aturan baru ini, modal dasar perseroan harus berasal dari seluruh nominal saham. Sehingga, perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan yang sudah ditentukan oleh para pendiri perusahaan.
Namun, bila kamu termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), untuk membuat perseroan sekarang hanya butuh satu pendiri saja.
Ini pun sudah tercantum dalam pasal Pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja.
Kriteria UMK sendiri juga sudah diatur oleh Pasal 87 (1) UU Cipta Kerja di mana Analisa berdasarkan modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Nah, lain halnya dengan CV, untuk mendirikannya tidak ada batasan modal. Tapi, besaran modal yang disetorkan ke CV mempengaruhi keuntungan di masa depan. Selain itu, kamu juga butuh minimal dua orang untuk membangun CV.
Gimana cara mengurus PT dan CV ini?
Soal pengurusan PT dan CV ini juga berbeda nih, Kawan Puan. Di mana PT kita harus melewati jasa notaris untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus badan hukum.
Sedangkan untuk CV, Kawan Puan hanya perlu mendaftakan usaha ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis Kecantikan? Ini 3 Tips dari Beautypreneur!
Dengan kata lain, mendirikan CV juga jauh lebih murah dibandingkan PT.
Gimana Kawan Puan, apakah sudah mengerti?(*)