"Penundaan kehamilan tidak disarankan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dan vaksinasi tidak berpengaruh pada pada infertilitas," tulis dalam edaran rekomendasi tersebut.
"Pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimakukkan dalam registrasi penelitian," terangnya.
Sebelum melakukan vaksinasi, ada baiknya untuk ibu hamil melakukan konsultasi kepada dokter kandungan masing-masing terkait kelayakan vaksinnya.
Jika telah dinyatakan layak, ibu hamil bisa langsung melakukan vaksinasi.
Selanjutnya, apabila ada teman atau kerabatmu yang diduga terkena Covid-19 di Jakarta, kamu bisa menghubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta.
Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta tersebut adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955. (*)