Ramai Curhat Konsumen Terjebak Utang Pay Later, OJK Bagikan Tips Mengatasinya

Arintha Widya - Senin, 28 Juni 2021
Ilustrasi Belanja Online dengan Pay Later
Ilustrasi Belanja Online dengan Pay Later Photo by PhotoMIX Company from Pexels

Parapuan.co - Sejak situs belanja online menyediakan layanan Pay Later, banyak konsumen yang tertarik menggunakannya.

Terlebih, Pay Later menawarkan pembayaran setelah jatuh tempo yang memudahkan konsumen membeli barang dan membayarnya belakangan.

Belum lagi, tidak hanya satu atau dua situs belanja daring yang menyediakan layanan Pay Later.

Beberapa aplikasi penyedia jasa pemesanan tiket perjalanan, semisal Traveloka juga punya fasilitas serupa.

Namun, siapa sangka fasilitas yang mendatangkan keuntungan itu bisa saja membuat konsumen buntung alias rugi.

Tak sedikit pengguna Pay Later yang curhat di platform media sosial seperti TikTok, mengeluhkan bahwa mereka terjebak utang hingga berjuta-juta.

Baca Juga: Penting! Pertimbangkan 5 Hal ini Sebelum Mengaktifkan Pay Later

Kalau sudah begitu, tentulah pihak E-commerce tidak bertanggung jawab, melainkan diri sendiri yang harus berhati-hati.

Sebagai konsumen, Kawan Puan mesti lebih bijak dalam menggunakan layanan tersebut.

Ada baiknya kamu tidak sembarangan menggunakannya atau sampai menggunakan fasilitas Pay Later di semua situs belanja maupun aplikasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, Pay Later sama saja dengan utang, dan masyarakat perlu tahu hal itu.

Dilansir Kompas.com dari OJK, sebelum menggunakan layanan tersebut kamu harus tahu kemampuan finansialmu sendiri untuk membayar tagihan nantinya.

"Kamu dapat membeli produk dengan menunda pembayaran yang wajib dilunasi di kemudian hari," tulis OJK.

"Biasanya dalam bentuk cicilan beberapa minggu atau bulan, tergantung jenis dan nominal pembelian," ungkap pihak OJK lagi.

"Jadi sebelum menggunakan layanan Pay Later, lihat kemampuan kamu untuk melunasi, ya," tutupnya.

Selain itu, OJK juga membagikan tips menggunakan fitur Pay Later dengan bijak agar tidak terjebak utang, antara lain:

Baca Juga: Mau Untung Tapi Malah Buntung, Ini Risiko Menggunakan Pay Later yang Harus Kawan Puan Ketahui

1. Membatasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar

2. Memahami kontrak/perjanjian terkait pembayaran

3. Melunasi dana pinjaman Pay Later tepat waktu untuk menghindari denda

4. Memperhatikan suku bunga/biaya pada fitur Pay Later

5. Mengetahui jumlah denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman

Kalau masih bingung dan membutuhkan info lebih lanjut mengenai fitur pinjaman online ini, kamu bisa menghubungi OJK lewat Twitter @kontak157.

Kamu juga bisa mengontak lewat telepon di nomor 157 atau chat via WhatsApp di 081-157-157-157.

Semoga kamu bisa menggunakan Pay Later dengan bijak dan jangan sampai terjebak utang, ya, Kawan Puan. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru