Tahun 2019 lalu, ILO (International Labour Organizations) menggelar konvensi ke-190 yang membahas soal penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Dari itu, aliansi pekerja di tanah air pun tidak tinggal diam dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).
Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM (HR), PhD, periset sekaligus aktivis dan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan, Konvensi ILO 190 perlu segera dirativikasi di Indonesia.
Ia menilai, ratifikasi tersebut juga bisa selaras dengan pengesahan RUU PKS sebagai bentuk perlindungan untuk para pekerja di dunia kerja.
Baca Juga: Hal yang Dapat Kamu Lakukan Saat mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online
"Ratifikasi Konvensi ILO 190 dapat menunjukkan komitmen negara untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujar Sri Wiyanti Eddyono.
Ia menambahkan, ratifikasi itu nantinya mampu mendorong perubahan peraturan-peraturan ketenagakerjaan.
Dengan begitu, akan jelas mengenai adanya larangan dan pencegahan kekerasan dan/atau pelecehan seksual di tempat kerja.
Pihaknya juga menginformasikan bahwa penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak hanya berhenti pada kebijakan pemerintah.