Pihak pengusaha atau pemberi kerja perlu pula mengedukasi jajaran maupun bawahannya untuk memperhatikan hal ini.
Semua pihak, mulai dari pemerintah, pemberi kerja, dan serikat pekerja sama-sama bertanggung jawab mencegah dan menangani perilaku kekerasan di dunia kerja.
"Ini adalah tanggung jawab pemerintah, pemberi kerja, dan serikat pekerja," imbuh Sri Wiyanti Eddyono dalam presentasinya.
Baca Juga: Faktor Ekonomi Memicu Kekerasan Terjadi pada Perempuan dan Anak!
Serikat pekerja bisa berperan membantu korban kekerasan untuk melapor pihak/lembaga berwenang.
Pemberi kerja berperan dalam memberikan/mengajukan sanksi kepada pelaku dan perlindungan terhadap korban.
Pemerintah secara aktif melindungi pekerja, tak hanya warga negara Indonesia, tetapi juga kepada WNA yang menjadi pekerja di tanah air.
Demikian kenapa pengesahan RUU PKS mesti segera dilakukan demi melindungi pekerja, sekaligus meratifikasi Konvensi ILO 190. (*)