Adapun ketentuan karantina yang berlaku antara lain:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah
- Bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi yang sudah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi.
Tempat karantina tersebut harus mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Seluruh biaya selama karantina ditanggung mandiri.
Baca Juga: Catat! Ini 6 Tips Terbaik agar Tetap Fit saat Isolasi Mandiri di Rumah
b. Bagi WNI dan WNA, dilakukan tes PCR kedua pada hari ke-7 karantina
c. Jika tes PCR kedua ini menunjukkan hasil negatif, maka setelah karantina 8x24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina.
Jika hasil negatif, maka WNI dan WNA diizinkan melanjutkan perjalanan, namun dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari dan tetap melakukan protokol kesehatan
d. Jika tes PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah.