Syarat Masuk Terbaru WNI dan WNA dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Dinia Adrianjara - Selasa, 6 Juli 2021
[Ilustrasi] Bandara Soekarno Hatta
[Ilustrasi] Bandara Soekarno Hatta

Parapuan.co - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, turut berdampak pada pengetatan syarat masuk bagi warga negara asing (WNA).

Tak hanya berlaku bagi WNA, pengetatan syarat masuk ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), yang baru pulang dari luar negeri.

Peraturan ini tercatat dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa COVID-19.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan, aturan baru ini dilakukan sebab adanya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian baru, termasuk di Indonesia.

"Perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia, untuk memproteksi dari imported case," ujar Ganip.

Pemberlakuan adendum pada SE tersebut efektif berlaku mulai 6 Juli 2021, sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Tidak Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes

Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut penjelasannya.

Protokol

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu WNI maupun WNA, harus mengikuti ketentuan/syarat sebagai berikut:

a. Saat kedatangan, wajib dilakukan tes ulang berbasis RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam.

Adapun ketentuan karantina yang berlaku antara lain:

- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah

- Bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi yang sudah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi.

Tempat karantina tersebut harus mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Seluruh biaya selama karantina ditanggung mandiri.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Tips Terbaik agar Tetap Fit saat Isolasi Mandiri di Rumah

b. Bagi WNI dan WNA, dilakukan tes PCR kedua pada hari ke-7 karantina

c. Jika tes PCR kedua ini menunjukkan hasil negatif, maka setelah karantina 8x24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina.

Jika hasil negatif, maka WNI dan WNA diizinkan melanjutkan perjalanan, namun dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari dan tetap melakukan protokol kesehatan

d. Jika tes PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah.

Menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu WNI dan WNA, harus mengikuti persyaratan sebagai berikut

a. Bagi WNI, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital), telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, sebagai syarat masuk Indonesia

Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia, setelah PCR kedua dengan hasil negatif.

b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital), telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, sebagai syarat masuk Indonesia.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Ini Lokasi Vaksinasi Anak di Jakarta dan Cara Pendaftarannya

WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik atau internasional, wajib melakukan vaksinasi lewat skema program gotong royong, sesuai aturan perundangan.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja