Menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu WNI dan WNA, harus mengikuti persyaratan sebagai berikut
a. Bagi WNI, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital), telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, sebagai syarat masuk Indonesia
Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia, setelah PCR kedua dengan hasil negatif.
b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital), telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, sebagai syarat masuk Indonesia.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Ini Lokasi Vaksinasi Anak di Jakarta dan Cara Pendaftarannya
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik atau internasional, wajib melakukan vaksinasi lewat skema program gotong royong, sesuai aturan perundangan.
(*)