Syarat Masuk Terbaru WNI dan WNA dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Dinia Adrianjara - Selasa, 6 Juli 2021
[Ilustrasi] Bandara Soekarno Hatta
[Ilustrasi] Bandara Soekarno Hatta

Menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu WNI dan WNA, harus mengikuti persyaratan sebagai berikut

a. Bagi WNI, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital), telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, sebagai syarat masuk Indonesia

Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia, setelah PCR kedua dengan hasil negatif.

b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital), telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, sebagai syarat masuk Indonesia.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Ini Lokasi Vaksinasi Anak di Jakarta dan Cara Pendaftarannya

WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik atau internasional, wajib melakukan vaksinasi lewat skema program gotong royong, sesuai aturan perundangan.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja