Sedangkan pada pukul 18.00 WIT seluruh perkantoran, tempat berbelanjaan, dan tempat hiburan diwajibkan tutup.
"Nantinya akan dilakukan sosialisasi dan di setiap titik jalan akan dijaga petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP," jelas Eltinus Omaleng.
Tak hanya PPKM, pemerintah juga menerapkan peraturan baru lainnya.
Peraturan ini berlaku untuk perjalanan dari jalur penerbangan dan pelayaran yang akan masuk ke Mimika.
Baca Juga: NTT Berlakukan Penutupan Sementara Jalur Penerbangan dan Pelayaran
Bagi masyarakat luar yang akan masuk ke Mimika, wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dengan masa berlaku 7x24 jam.
Tak hanya hasil tes PCR, mereka juga harus menunjukan sertifikat vaksin, setidaknya vaksinasi tahap pertama.
Sementara, bagi pelaku perjalanan dalam wilayah Papua, khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Hasil tersebut ditunjukkan minimal dengan tes swab antigen dengan masa berlaku 3x24 jam, serta kartu vaksin minimal tahap pertama.