Parapuan.co – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua.
Sebelumnya kebijakan PPKM telah dilakukan di Provinsi Jawa-Bali.
Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19.
Melansir dari Kompas.com, PPKM mikro di Mimika sendiri akan diterapkan mulai 7 Juli hingga 7 Agustus 2021.
Pemerintah Mimika akan menerapkan kebijakan ini selama satu bulan.
Baca Juga: Melebihi Target, Warga Mimika Papua Ikuti Vaksinasi dengan Antusias!
Selain diterapkannya PPKM mikro, pemerintah setempat juga sedang mengoptimalkan posko bagi pasien Covid-19 baik tingkat desa maupun kelurahan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi bersama pimpinan daerah terkait.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pada Rabu (7/7/2021).
PPKM akan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIT.
Pada waktu tersebut, masyarakat boleh melakukan aktivitas di luar rumah. Namun, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Meski begitu, masyarakat juga dihimbau agar keluar rumah pada saat keadaaan mendesak saja.
Sedangkan pada pukul 18.00 WIT seluruh perkantoran, tempat berbelanjaan, dan tempat hiburan diwajibkan tutup.
"Nantinya akan dilakukan sosialisasi dan di setiap titik jalan akan dijaga petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP," jelas Eltinus Omaleng.
Tak hanya PPKM, pemerintah juga menerapkan peraturan baru lainnya.
Peraturan ini berlaku untuk perjalanan dari jalur penerbangan dan pelayaran yang akan masuk ke Mimika.
Baca Juga: NTT Berlakukan Penutupan Sementara Jalur Penerbangan dan Pelayaran
Bagi masyarakat luar yang akan masuk ke Mimika, wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dengan masa berlaku 7x24 jam.
Tak hanya hasil tes PCR, mereka juga harus menunjukan sertifikat vaksin, setidaknya vaksinasi tahap pertama.
Sementara, bagi pelaku perjalanan dalam wilayah Papua, khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Hasil tersebut ditunjukkan minimal dengan tes swab antigen dengan masa berlaku 3x24 jam, serta kartu vaksin minimal tahap pertama.
Sedangkan pelaku perjalanan dalam wilayah Papua yang memasuki Kabupaten Mimika selain dari wilayah yang telah disebutkan, hanya perlu menunjukan hasil negatif tes swab antigen.
Pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura yang masuk ke wilayah Timika juga wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen dengan masa berlaku 3x24 jam, dan kartu vaksinasi minimal tahap pertama.
Eltinus juga mengatakan setelah kebijakan ini berjalan, mereka akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau tidak berhasil, kita lockdown," tutupnya. (*)