Transportasi Darat
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan melengkapi persyaratan antara lain:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil test negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Aturan perjalanan dengan transportasi darat ini berlaku untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor, pengemudi dan pembantu pengemudi menggunakan kendaraan barang dan logistik.
Namun, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak wajib menunjukkan persyaratan di atas.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Hentikan Layanan Tatap Muka Selama PPKM Darurat
Transportasi Laut
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan beberapa dokumen seperti:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil test negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau on site sebelum keberangkatan
- Mengisi e-HAC Indonesia
Persyaratan di atas juga berlaku bagi pelaku perjalanan penyeberangan