Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Darurat

Dinia Adrianjara - Jumat, 9 Juli 2021
[Ilustrasi] Pemerintah memberlakukan persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat
[Ilustrasi] Pemerintah memberlakukan persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat Jesussanz

Parapuan.co - Kawan Puan, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa Pandemi Covid-19.

Dikutip PARAPUAN dari laman resmi Covid19.go.id, setiap individu wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun. 

Berikut ini rincian aturan perjalanan melalui transportasi darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat yang wajib Kawan Puan ketahui.

Baca Juga: Sebagai Syarat Perjalanan, 3 Maskapai Ini Fasilitasi Vaksin Covid-19

Protokol Kesehatan

  • Wajib memakai masker dengan benar, yang menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan

Transportasi Darat

Setiap orang yang akan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan melengkapi persyaratan antara lain:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil test negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan perjalanan dengan transportasi darat ini berlaku untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor, pengemudi dan pembantu pengemudi menggunakan kendaraan barang dan logistik. 

Namun, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak wajib menunjukkan persyaratan di atas. 

Baca Juga: Kantor Imigrasi Hentikan Layanan Tatap Muka Selama PPKM Darurat

Transportasi Laut

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan beberapa dokumen seperti:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil test negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau on site sebelum keberangkatan
  • Mengisi e-HAC Indonesia

Persyaratan di atas juga berlaku bagi pelaku perjalanan penyeberangan

Transportasi Udara

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, wajib menunjukkan:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Mengisi e-HAC Indonesia

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Mudah Kok!

Pengecualian

Selain persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa perjalanan dan pengguna moda transportasi yang diberikan pengecualian, antara lain: 

  • Pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus, yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atas keterangan dokter, dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19

Nah, bagi Kawan Puan yang hendak melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat, agar tetap mentaati protokol kesehatan yang berlaku, ya. 

Selain itu perlu diingat bahwa pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 dalam persyaratan perjalanan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.

(*)

 

Sumber: Covid19.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja