Transportasi Udara
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, wajib menunjukkan:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Mengisi e-HAC Indonesia
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Mudah Kok!
Pengecualian
Selain persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa perjalanan dan pengguna moda transportasi yang diberikan pengecualian, antara lain:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus, yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atas keterangan dokter, dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
Nah, bagi Kawan Puan yang hendak melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat, agar tetap mentaati protokol kesehatan yang berlaku, ya.
Selain itu perlu diingat bahwa pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 dalam persyaratan perjalanan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.
(*)