Lalu ada juga beberapa protokol kesehatan yang wajib dilakukan dari pihak WO.
“Kalau dari kita (WO) hand sanitizer (di dalam ruangan) itu pasti disediakan. Trus pengecekan suhu tubuh dari kita juga ada, biar double check. Untuk akad nikah kita juga menyediakan sarung tangan ketika nanti berjabat tangan dengan pihak KUA,” ungkap Aga.
Selain itu, Aga menambahkan bahwa mengingat kasus yang sedang tinggi akhir-akhir ini, beberapa WO juga menyediakan swab antigen lo, Kawan Puan!
Swan antigen ini tidak hanya untuk keluarga mempelai tetapi juga untuk mengecek seluruh tim WO yang akan bertugas.
Tak lupa selama acara berlangsung, tim WO akan selalu menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca Juga: Tips dari Pakar Keuangan agar Tidak Over Budget di Resepsi Pernikahan
Selama PPKM Darurat resepsi pernikahan resmi ditiadakan
Aturan terkait resepsi pernikahan yang mengatur jumlah tamu maksimal 30 orang, melakukan protokol kesehatan dan tidak makan di tempat, kini tidak berlaku lagi lo, Kawan Puan!
Pasalnya pada 9 Juli kemarin aturan tersebut direvisi melalui Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Dalam aturan terbaru tersebut acara resepsi pernikahan tidak boleh diadakan selama PPKM Darurat.
Itu berarti acara resepsi harus ditunda sampai 20 Juli 2021 mendatang.