Parapuan.co – Kawan Puan, selain penggunaan Panggung Namaste, ternyata ada lagi lo tren pernikahan pandemi ini.
Tren pernikahan pandemi yang selanjutnya adalah protokol kesehatan yang diberlakukan secara berlapis.
Protokol kesehatan berlapis ini maksudnya akan dilakukan oleh pihak venue (gedung/hotel) dan Wedding Organizer (WO) itu sendiri.
Hal ini juga dibenarkan Aga Prastomo, pemilik Wish & Dream Wedding Planner, sebuah WO yang berbasis di Yogyakarta.
Baca Juga: Tren Pernikahan Pandemi: Panggung Namaste Masih Akan Mendominasi
“Pertama yang biasanya udah disediakan pihak hotel itu pasti pengecekan suhu di depan, trus hand sanitizer juga pasti ada. Trus 2 jam sebelum acara wajib ada penyemprotan disinfektan di area (resepsi pernikahan),” terang Aga pada PARAPUAN Minggu (11/7/2021).
Lebih lanjut Aga menambahkan jika menggunakan sistem buffet, pihak hotel biasanya memilih mengambilkan makanan, lengkap dengan sarung tangan.
Hal ini bertujuan agar alat makan tidak digunakan secara bergantian oleh para tamu maupun keluarga mempelai pengantin.
Kemudian jika tidak menggunakan sistem buffet, sebagai penggantinya adalah hampers, yaitu makanan akan diberikan secara bungkusan pada para tamu.
Lalu ada juga beberapa protokol kesehatan yang wajib dilakukan dari pihak WO.
“Kalau dari kita (WO) hand sanitizer (di dalam ruangan) itu pasti disediakan. Trus pengecekan suhu tubuh dari kita juga ada, biar double check. Untuk akad nikah kita juga menyediakan sarung tangan ketika nanti berjabat tangan dengan pihak KUA,” ungkap Aga.
Selain itu, Aga menambahkan bahwa mengingat kasus yang sedang tinggi akhir-akhir ini, beberapa WO juga menyediakan swab antigen lo, Kawan Puan!
Swan antigen ini tidak hanya untuk keluarga mempelai tetapi juga untuk mengecek seluruh tim WO yang akan bertugas.
Tak lupa selama acara berlangsung, tim WO akan selalu menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca Juga: Tips dari Pakar Keuangan agar Tidak Over Budget di Resepsi Pernikahan
Selama PPKM Darurat resepsi pernikahan resmi ditiadakan
Aturan terkait resepsi pernikahan yang mengatur jumlah tamu maksimal 30 orang, melakukan protokol kesehatan dan tidak makan di tempat, kini tidak berlaku lagi lo, Kawan Puan!
Pasalnya pada 9 Juli kemarin aturan tersebut direvisi melalui Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Dalam aturan terbaru tersebut acara resepsi pernikahan tidak boleh diadakan selama PPKM Darurat.
Itu berarti acara resepsi harus ditunda sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Aga selaku pihak WO memberikan saran bagi Kawan Puan yang sudah merencanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini.
Ia menyarankan untuk melakukan akad nikah terlebih dahulu, barulah ketika PPKM Darurat sudah selesai, bisa menggelar acara resepsi pernikahan.
“Karena enggak bisa nge-cancel semua vendor, lebih baik akad saja dulu,” tambahnya.
Kawan Puan, untuk akad nikah pun juga ada sedikit perubahan peraturan lo!
Baca Juga: Tren Pernikahan di Era Pandemi Covid: Cuma Menerima Tamu yang Sudah Vaksin
Melansir dari Kompas.com, selama PPKM Darurat swab antigen menjadi prasyarat wajib jika ingin melaksanakan akad nikah, baik untuk calon penganti, wali nikah serta 2 orang saksi.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kawan Puan, prasyarat wajib swab antigen ini berlaku di seluruh KUA Jawa dan Bali dengan jumlah orang yang bisa hadir adalah 6 orang untuk menikah di KUA dan 20% kapasitas ruangan jika di luar KUA. (*)