Menanggapi hal tersebut, Aga selaku pihak WO memberikan saran bagi Kawan Puan yang sudah merencanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini.
Ia menyarankan untuk melakukan akad nikah terlebih dahulu, barulah ketika PPKM Darurat sudah selesai, bisa menggelar acara resepsi pernikahan.
“Karena enggak bisa nge-cancel semua vendor, lebih baik akad saja dulu,” tambahnya.
Kawan Puan, untuk akad nikah pun juga ada sedikit perubahan peraturan lo!
Baca Juga: Tren Pernikahan di Era Pandemi Covid: Cuma Menerima Tamu yang Sudah Vaksin
Melansir dari Kompas.com, selama PPKM Darurat swab antigen menjadi prasyarat wajib jika ingin melaksanakan akad nikah, baik untuk calon penganti, wali nikah serta 2 orang saksi.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kawan Puan, prasyarat wajib swab antigen ini berlaku di seluruh KUA Jawa dan Bali dengan jumlah orang yang bisa hadir adalah 6 orang untuk menikah di KUA dan 20% kapasitas ruangan jika di luar KUA. (*)