Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina di Hotel Repatriasi, Ini Harga dan Fasilitasnya

Alessandra Langit - Sabtu, 17 Juli 2021
Harga hotel karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri
Harga hotel karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri Julia_Sudnitskaya

Parapuan.co - Kawan Puan, peningkatan persebaran Covid-19 dengan berbagai varian di Indonesia mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan aturan yang lebih tegas terkait perjalanan dari luar negeri.

Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun ikut menetapkan aturan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.

Aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Tidak Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes

Dalam SE Satgas Covid-19 tersebut tertulis bahwa warga negara asing (WNA) dan WNI pelaku perjalanan internasional yang kembali atau berkunjung ke Indonesia, harus melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk melakukan karantina atau isolasi.

Jika hasil tes PCR pelaku perjalanan ternyata positif, mereka harus menjalankan isolasi mandiri di rumah sakit yang menangani kasus Covid-19 di Indonesia.

Namun, jika tes PCR dari pelaku perjalanan hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan harus melakukan karantina di hotel-hotel atau wisma yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hotel yang dipilih oleh pemerintah untuk WNA dan WNI adalah hotel bintang 3, 4, dan 5.

Fasilitas dan ketentuan harga harga sudah ditetapkan oleh anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Dalam talk show bertajuk Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang digelar pada Jumat (16/7/21, Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang, menyampaikan bahwa hotel yang dipilih oleh pemerintah untuk menjadi hotel repatriasi atau hotel karantina.

Syarat-syarat tersebut adalah hotel harus memiliki sertifikat dengan nilai memuaskan.

General Manager dari hotel tersebut juga harus menuliskan pakta integritas dan tanda tangan surat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Protokol kesehatan hotel-hotel tersebut selama masa pandemi Covid-19 juga masuk dalam penilaian untuk menentukan apakah hotel tersebut layak atau tidak.

Bagi pelaku perjalanan yang hendak karantina, Vivi menjelaskan ketentuan harga hotel serta fasilitasnya.

Karantina di hotel selama 8 hari 7 malam untuk hotel bintang 3, akan dikenakan biaya sebesar Rp 6,5-7,5 juta.

Bagi pelaku perjalanan yang memilih hotel bintang 4, akan dikenakan biaya seharganya Rp 7,5 -10 juta, sedangkan untuk bintang 5 mulai dari Rp 10-14 juta.

Baca Juga: Tak Lagi 5x24 Jam, Ini Durasi Karantina yang Wajib Dipatuhi Pelaku Perjalanan Luar Negri

Jika pelaku perjalanan ingin pelayanan yang mewah, maka ada beberapa luxury hotel yang disediakan dengan harga di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.

Dengan harga tersebut para pelaku perjalanan internasional sudah mendapatkan fasilitas berupa makan sebanyak 3 kali sehari, pelayanan laundry sebanyak 5 potongan pakaian, dan tes PCR dua kali.

"Jadi PCR itu sebenarnya seharga Rp 800 ribu dan itu sudah termasuk di dalam fasilitasnya," jelas Vivi.

Bagi WNI yang memiliki kesulitan ekonomi untuk membayar biaya hotel repatriasi, pemerintah sudah menyediakan Wisma Pademangan di Jakarta Utara yang tidak menarik biaya sama sekali.

Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes, dr. Imran Prambudi, MPH, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga memastikan untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case.

Baca Juga: Kawan Puan Baru Bepergian ke Luar Kota? Satgas Covid-19 Ingatkan untuk Karantina Mandiri 5x24 Jam

"Pelaksanaan dilakukan untuk menjamin tidak ada masuknya imported case. Karantina 8 hari itu untuk mendukung tujuan tersebut," ungkap dr. Imran.

Sampai saat ini pemerintah sudah menyediakan 64 hotel untuk karantina para pelaku perjalanan internasional. (*)

Sumber: Konferensi Pers Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Atasi Limbah Tekstil, Jalin Dibantu EcoTouch Kumpulkan Pakaian Bekas Karyawan