Dalam Panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun oleh SAFEnet, sama halnya dengan kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan dalam ranah online ini pun bermaksud untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Pada kasus tersebarnya cuplikan Instastory milik diduga Zara Adhisty, tindak kekerasan yang terlibat adalah pelanggaran privasi (Infringement of Privacy).
Menurut SAFEnet, pelanggaran privasi mencakup tindakan mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang bersangkutan.
Lebih gawatnya lagi, Penyebaran konten secara non-konsensual ini pun bisa disertai dengan ancaman dan pemerasan.
Dilansir dari Panduan Sigap Hadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual yang disusun oleh SAFEnet bersama Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan jika menghadapi ancaman penyebaran konten non-konsensual.
Baca Juga: Peringatan 37 Tahun CEDAW, Komnas Perempuan Minta Hak Korban Pemerkosaan Terpenuhi
Simpan Barang Bukti
Jika kamu mendapati konten pribadimu, baik berupa foto atau video disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menyimpan bukti berupa tangkapan layar (screen shot), atau menyalin tautan dari postingan pelaku.
Demi menghindari trauma, simpanlah bukti ini di tempat yang aman, tapi tetap jauh dari pandanganmu. Kamu juga disarankan untuk menyimpan barang bukti dalam catatan kronologis.