Parapuan.co - Belakangan ini konten bersifat intim dari pasangan Adhisty Zara dan Niko Al Hakim tersebar di media sosial.
Padahal, momen tersebut diunggah Adhisty Zara dan Niko Al Hakim dalam setting close friend.
Duh, sangat disayangkan ya, Kawan Puan. Konten bersifat intim ini tersebar di publik.
Kehebohan ini bukan semata-mata akibat keteledoran sang public figure yang secara asal membagikan momen pribadi di media sosialnya.
Baca Juga: Kris Wu Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pihak yang membeberkan video ini pun menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab.
Tahukah Kawan Puan, menyebarkan informasi orang lain tanpa izin yang bersangkutan, terlebih lagi menyangkut informasi pribadi, termasuk tindakan kekerasan, lho!
Tindakan semacam ini termasuk dalam bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Tentunya, tindakan ini termasuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam Panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun oleh SAFEnet, sama halnya dengan kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan dalam ranah online ini pun bermaksud untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Pada kasus tersebarnya cuplikan Instastory milik diduga Zara Adhisty, tindak kekerasan yang terlibat adalah pelanggaran privasi (Infringement of Privacy).
Menurut SAFEnet, pelanggaran privasi mencakup tindakan mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang bersangkutan.
Lebih gawatnya lagi, Penyebaran konten secara non-konsensual ini pun bisa disertai dengan ancaman dan pemerasan.
Dilansir dari Panduan Sigap Hadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual yang disusun oleh SAFEnet bersama Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan jika menghadapi ancaman penyebaran konten non-konsensual.
Baca Juga: Peringatan 37 Tahun CEDAW, Komnas Perempuan Minta Hak Korban Pemerkosaan Terpenuhi
Simpan Barang Bukti
Jika kamu mendapati konten pribadimu, baik berupa foto atau video disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menyimpan bukti berupa tangkapan layar (screen shot), atau menyalin tautan dari postingan pelaku.
Demi menghindari trauma, simpanlah bukti ini di tempat yang aman, tapi tetap jauh dari pandanganmu. Kamu juga disarankan untuk menyimpan barang bukti dalam catatan kronologis.
Memutus Komunikasi dengan Pelaku
Langkah selanjutnya adalah dengan memutuskan akses komunikasi dengan si pelaku.
Baik dengan cara meblokir pelaku, atau dengan menutup akun pribadimu sementara waktu.
Cara ini dapat mengurangi rasa panik dan cemas akibat ancaman pelaku.
Melakukan Pemetaan Risiko
Untuk mengantisipasi kemungkinan selanjutnya dan prioritas dalam menanggapi kasus, lakukan pemetaan risiko sederhana.
Caranya adalah dengan menjawab pertanyaan berikut.
Pertama, apakah kekhawatiran utamamu terkait kejadian ini?
Kedua, apa saja informasi dirimu yang dimiliki oleh pelaku?
Ketiga, apakah kamu dapat dengan mudah diidentifikasi pada konten non-konsensual tersebut?
Baca Juga: Kasus Kekerasan pada Anak Meningkat selama Pandemi, Ini Faktor Penyebabnya
Lapor ke Platform Digital
Langkah mudah selanjutnya adalah dengan mengajukan aduan pada platform di mana konten non-konsensualmu disebarkan melalui fitur pelaporan yang tersedia.
Ada baiknya, pelaporan ini dilakukan setelah kamu menyimpan barang bukti, sebelum konten tersebut dihapus oleh platform.
Nah, Kawan Puan, jika kamu tengah mengalami masalah serupa, jangan larut dalam kesedihan, ya.
Carilah pertolongan dari support system-mu, dan kamu harus ingat kalau kamu nggak sendirian!(*)