Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah terhitung sejak Selasa, 3 Agustus 2021 hingga Senin, 9 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan terkait PPKM Level 4 tersebut diumumkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 di Beberapa Kota dan Kabupaten
Terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4, berikut ini merupakan aturan lengkap PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 27 Tahun 2021 seperti melansir dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi :
- Keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Industri ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Pemerintahan hanya dapat beroperasi 25 persen dari kantor dengan protokol ketat.
4. Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya dapat beroperasi selama 100 persen.
5. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Baca Juga: Cek Status Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa Melalui Aplikasi JAKI!
7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
9. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
13. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
14. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
16. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
17. Pelaku perjalanan domestik diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19.
(*)