Parapuan.co - Kesehatan seksual dan reproduksi perempuan hingga kini masih menjadi topik yang tabu untuk dibicarakan.
Kurangnya pembahasan mengenai kesehatan seksual dan reproduksi perempuan membuat masih banyak masyarakat di Indonesia yang tak tahu jika perkawinan usia dini menyebabkan masalah pada organ reproduksi, khususnya perempuan.
Perkawinan anak atau remaja bukan hanya mengancam kesehatan seksual dan reproduksi anak, tapi juga merenggut hak-hak asasi anak.
Di era serba modern seperti sekarang, perkawinan anak masih saja marak dilakukan di Tanah Air.
Baca Juga: IJF EVAC: Perkawinan Anak adalah Bentuk Kekerasan Terhadap Anak
Data dari UNICEF menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, angka perkawinan anak di Indonesia memang mengalami penurunan 3,5 persen.
Namun, angka ini masih terbilang kecil untuk mencapai target 8,74 persen pada tahun 2024.
Serta untuk memenuhi target menjadi 6,94 persen pada tahun 2030 mendatang.
Indonesia pun dinobatkan sebagai negara ke-37 dengan persentase perkawinan anak tertinggi di dunia menurut UNDESA pada 2010.
Mengutip laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), perkawinan anak dapat berdampak pada terganggunya kesehatan reproduksi, hingga menyebabkan kanker serviks atau kanker leher rahim.