Sambut HUT RI, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangannya

Ericha Fernanda - Senin, 16 Agustus 2021
Aturan pemasangan bendera merah putih.
Aturan pemasangan bendera merah putih. Yosi Azwan

Apabila disandingkan dengan bendera negara asing, saat pengibaran dilakukan di Indonesia, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.

Tapi, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus berada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).

Selanjutnya, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.

Baca Juga: Hadirkan Semangat Kemerdekaan dengan 4 Ide Dekorasi Rumah Bertema Merah Putih

Penurunan bendera Merah Putih

Sebagaimana dikutip dari Bobo, upacara penurunan bendera dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam.

Perlu diingat, tidak dianjurkan mengibarkan bendera pada malam hari meskipun dipasang di rumah sendiri.

Tapi, dalam situasi tertentu dan alasan khusus dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.

Misalnya, pemasangan bendera dijadikan sebagai kebiasaan seperti didirikan sebuah tiang bendera pada bangunan, maka pengibaran bendera boleh berlangsung selama siang dan malam.

Saat bendera diturunkan dari tiang, bendera harus diturunkan perlahan-lahan secara khidmat dan tidak boleh menyentuh tanah.

Sumber: Kompas.com,Bobo
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru