Larangan terkait bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih adalah salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Saka Merah Putih.
Berikut ini larangan-larangan yang berkaitan dengan pengibaran dan penggunaan bendera Merah Putih.
- Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Bendera Merah Putih tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.
- Bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun di atas permukaan bendera Merah Putih.
- Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.
Baca Juga: Tak Harus Mendaki Gunung, Ini Rekomendasi Rayakan 17 Agustus di Rumah Saja
Jadi, semua aturan dan larangan yang berkaitan dengan pengibaran bendera Merah Putih tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan disahkan secara hukum ya, Kawan Puan.
Bagi siapapun yang menyalahgunakannya, akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Yuk, jaga kewibawaan Sang Saka Merah Putih bersama-sama! (*)