Sambut HUT RI, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangannya

Ericha Fernanda - Senin, 16 Agustus 2021
Aturan pemasangan bendera merah putih.
Aturan pemasangan bendera merah putih. Yosi Azwan

Parapuan.co - Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, sering dijumpai bendera Merah Putih berkibar di sepanjang jalan.

Tak hanya dipasang di institusi atau lembaga pemerintahan saja, setiap rumah warga pun juga turut menyemarakkan hari besar bagi bangsa Indonesia ini.

Penting untuk diketahui, bahwa memasang bendera Merah Putih tidak boleh asal dipasang dan diturunkan begitu saja karena sudah ada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Semarak Kemerdekaan, Ini 4 Inspirasi Desain Kamar Tidur Bernuansa Merah Putih

Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Melansir Kompas.com, berikut ini pemasangan bendera Merah Putih yang perlu kita ketahui!

Pemasangan bendera Merah Putih

Kawan Puan, pemasangan bendera Merah Putih perlu dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam.

Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.

Misalnya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.

Merupakan kewajiban secara hukum, apabila ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Selain itu, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.

Apabila disandingkan dengan bendera negara asing, saat pengibaran dilakukan di Indonesia, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.

Tapi, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus berada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).

Selanjutnya, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.

Baca Juga: Hadirkan Semangat Kemerdekaan dengan 4 Ide Dekorasi Rumah Bertema Merah Putih

Penurunan bendera Merah Putih

Sebagaimana dikutip dari Bobo, upacara penurunan bendera dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam.

Perlu diingat, tidak dianjurkan mengibarkan bendera pada malam hari meskipun dipasang di rumah sendiri.

Tapi, dalam situasi tertentu dan alasan khusus dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.

Misalnya, pemasangan bendera dijadikan sebagai kebiasaan seperti didirikan sebuah tiang bendera pada bangunan, maka pengibaran bendera boleh berlangsung selama siang dan malam.

Saat bendera diturunkan dari tiang, bendera harus diturunkan perlahan-lahan secara khidmat dan tidak boleh menyentuh tanah.

Larangan terkait bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih adalah salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Saka Merah Putih.

Berikut ini larangan-larangan yang berkaitan dengan pengibaran dan penggunaan bendera Merah Putih.

  1. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Bendera Merah Putih tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.
  3. Bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun di atas permukaan bendera Merah Putih.
  5. Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.

Baca Juga: Tak Harus Mendaki Gunung, Ini Rekomendasi Rayakan 17 Agustus di Rumah Saja

Jadi, semua aturan dan larangan yang berkaitan dengan pengibaran bendera Merah Putih tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan disahkan secara hukum ya, Kawan Puan.

Bagi siapapun yang menyalahgunakannya, akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Yuk, jaga kewibawaan Sang Saka Merah Putih bersama-sama! (*)

 

Sumber: Kompas.com,Bobo
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja