4. Hukum Zakat
Teruntuk Kawan Puan yang beragama Islam, perlu diingat bahwa perhiasan emas yang sampai ke sejumlah tertentu harus dibayarkan zakatnya.
Sehingga akan ada biaya yang setiap tahun harus dikeluarkan kalau sudah lebih besar.
Tejasari bilang, "Dalam agama Islam, kalau kita punya emas lebih dari 85 gram emas per tahun, maka harus dibayarkan zakatnya."
Baca Juga: Simak! Ini Sederet Perbedaan Investasi Perhiasan Emas dan Logam Mulia
"Balik lagi, jika kita punya lebih dari 85 gram, maka setiap tahun kita harus bayar zakat, harus ada biaya yang dianggarkan kembali," pungkas Tejasari.
Nah, itu tadi sederet pertimbangan sebelum investasi perhiasan emas. Pikirkan dengan matang agar Kawan Puan tidak salah pilih bentuk investasi emas, ya! (*)