Sedang Mencari Asuransi untuk Hewan Peliharaan? Ini Rincian Harganya

Arintha Widya - Kamis, 19 Agustus 2021
Ilustrasi hewan piaraan - kucing dan anjing
Ilustrasi hewan piaraan - kucing dan anjing Unsplash/Tran Mau Tri Tam

3. Paket 3 dengan nilai pertanggungan Rp10 juta sampai Rp20 juta

  • Kecelakaan diri: Mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp20 juta.
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: Maksimal Rp10 juta.
  • Santunan kremasi: Maksimal Rp150.000.
  • Santunan rawat inap: Maksimal Rp1 juta pertahun.

4. Paket 4 dengan nilai pertanggungan Rp20 juta sampai Rp50 juta

  • Kecelakaan diri: Mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp50 juta.
  • Pencurian: Maksimal 50% dari nilai pertanggungan kecelakaan diri.
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: Maksimal Rp20 juta.
  • Santunan kremasi: Maksimal Rp150.000.
  • Santunan rawat inap: Maksimal Rp1 juta per tahun.

5. Paket 5 dengan nilai pertanggungan Rp500 ribu untuk anjing nonstambum

  • Kecelakaan diri: Mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp500 ribu.
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: Maksimal Rp1 juta.
  • Santunan kremasi: Maksimal Rp150 ribu.
  • Santunan rawat inap: Maksimal Rp250 ribu per tahun.

Baca Juga: 3 Manfaat Lindungi Bisnis dengan Asuransi, Aset hingga Karyawan Aman!

6. Paket 6 - Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga saja

  • Uang pertanggungan maksimal Rp2,5 juta.

7. Paket 7 - Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga saja

  • Uang pertanggungan maksimal Rp5 juta.

8. Paket 8 - Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga saja

  • Uang pertanggungan maksimal Rp7,5 juta.

9. Paket 9 - Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga saja

  • Uang pertanggungan maksimal Rp10 juta.



REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus