Hewan Peliharaan Kini Bisa Punya Asuransi, Ketahui Kisaran Harganya

Arintha Widya - Sabtu, 21 Agustus 2021
Hewan peliharaan berupa anjing atau kucing kini bisa memiliki asuransi khusus untuk hewan peliharaan.
Hewan peliharaan berupa anjing atau kucing kini bisa memiliki asuransi khusus untuk hewan peliharaan. Unsplash/Tran Mau Tri Tam

- Pengobatan karena cedera kecelakaan: maksimal Rp1,75 juta.

- Biaya tambahan penitipan hewan karena keterlambatan pesawat: Rp1 juta.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Penting! Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Belanja Pakai Paylater

3. Paket Bintang 150

Nah, kalau kamu ingin memilih paket ini, kamu cukup membayar sekitar Rp160.000 per tahun.

Paket ini memiliki nilai pertanggungan maksimal Rp15 juta untuk kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan, serta manfaat lain seperti:

- Pengobatan karena cedera kecelakaan: maksimal Rp2,5 juta.

- Biaya tambahan penitipan hewan karena keterlambatan pesawat: Rp1,5 juta.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp4 juta.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania