Hewan Peliharaan Kini Bisa Punya Asuransi, Ketahui Kisaran Harganya

Arintha Widya - Sabtu, 21 Agustus 2021
Hewan peliharaan berupa anjing atau kucing kini bisa memiliki asuransi khusus untuk hewan peliharaan.
Hewan peliharaan berupa anjing atau kucing kini bisa memiliki asuransi khusus untuk hewan peliharaan. Unsplash/Tran Mau Tri Tam

Parapuan.co - Hewan peliharaan sekarang sudah bisa punya asuransi, lho! Produk asuransi untuk hewan ini bertujuan untuk melindungi mereka dan membantu biaya perawatan.

Misalnya hewan peliharaan kita sakit, kita dapat menggunakan asuransi jiwa yang sudah didaftarkan itu membayar biaya pengobatan dan perawatan.

Begitu pun jika hewan kecelakaan, biaya perawatan bisa diambilkan dari asuransinya.

Baca Juga: Pertimbangkan 3 Manfaat Asuransi Ini untuk Melindungi Bisnis

Apabila kamu punya hewan peliharaan kesayangan semisal kucing atau anjing, tidak ada salahnya mulai mendaftarkan mereka untuk mendapatkan asuransi.

Supaya kamu tidak asal memilih produk asuransi, pelajari dulu beberapa pilihan beserta paket harganya berikut ini!

AXA Mandiri

Produk asuransi hewan piaraan dari AXA Mandiri menyediakan sejumlah paket yang masing-masing punya keunggulan sendiri.

Namun, produk ini sama-sama menyediakan perlindungan terhadap hewan peliharaan atas risiko kematian, cacat total akibat kecelakaan, hingga biaya penitipan.

Simak rincian produk dan biaya pertanggungannya di bawah ini, yuk!

1. Paket Bumi 50

Kawan Puan bila ingin memilih paket ini, kamu cukup membayar sekitar Rp58.000 per tahun.

Paket ini memiliki nilai pertanggungan maksimal Rp5 juta untuk kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan, serta manfaat lain seperti:

- Pengobatan karena cedera kecelakaan: maksimal Rp900.000.

- Biaya tambahan penitipan hewan karena keterlambatan pesawat: Rp500.000.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp1,2 juta.

Baca Juga: Selain Kurang Persiapan, Ini Penyebab Rencana Tabungan Pensiun Gagal

2. Paket Bulan 100

Kawan Puan bila ingin memilih paket ini, kamu cukup membayar sekitar Rp110.000 per tahun.

Paket ini memiliki nilai pertanggungan maksimal Rp10 juta untuk kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan, serta manfaat lain seperti:

- Pengobatan karena cedera kecelakaan: maksimal Rp1,75 juta.

- Biaya tambahan penitipan hewan karena keterlambatan pesawat: Rp1 juta.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Penting! Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Belanja Pakai Paylater

3. Paket Bintang 150

Nah, kalau kamu ingin memilih paket ini, kamu cukup membayar sekitar Rp160.000 per tahun.

Paket ini memiliki nilai pertanggungan maksimal Rp15 juta untuk kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan, serta manfaat lain seperti:

- Pengobatan karena cedera kecelakaan: maksimal Rp2,5 juta.

- Biaya tambahan penitipan hewan karena keterlambatan pesawat: Rp1,5 juta.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp4 juta.

Baca Juga: Jangan Cuma Andalkan Iklan, Pakai Fitur Ini Supaya Cuan di YouTube

4. Paket Fleksibel

Kamu cukup bayar paket ini sekitar Rp770.000 per tahun, lho.

Paket dengan limit pertanggungan fleksibel maksimal Rp25 juta ini memberikan manfaat lain seperti:

- Pengobatan karena cedera kecelakaan: maksimal Rp5 juta.

- Biaya tambahan penitipan hewan karena keterlambatan pesawat: Rp25 juta.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp25 juta.

Simas Pet Insurance

Simas Pet Insurance merupakan produk asuransi hewan peliharaan dari Sinar Mas yang memberikan perlindungan buat anjing atau kucing kesayanganmu.

Produk ini menjanjikan jaminan jika hewan peliharaanmu mengalami risiko kematian karena kecelakaan, pencurian disertai kekerasan, dan risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Simas Pet Insurance menyediakan sembilan paket asuransi hewan peliharaan yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan, di antaranya.

Baca Juga: Cara Menghitung Monetisasi YouTube yang Wajib Diketahui Para Youtuber

1. Paket 1 dengan nilai pertanggungan Rp0 sampai Rp5 juta

- Kecelakaan diri: mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp5 juta.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp2,5 juta.

- Santunan kremasi: maksimal Rp150.000.

- Santunan rawat inap: maksimal Rp500.000 per tahun.

2. Paket 2 dengan nilai pertanggungan Rp5 juta sampai Rp10 juta

- Kecelakaan diri: mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp10 juta.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp5 juta.

- Santunan kremasi: maksimal Rp150.000.

- Santunan rawat inap: maksimal Rp750.000 pertahun.

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan agar Merdeka Finansial, Dimulai dari Menata Anggaran

3. Paket 3 dengan nilai pertanggungan Rp10 juta sampai Rp20 juta

- Kecelakaan diri: mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp20 juta.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp10 juta.

- Santunan kremasi: maksimal Rp150.000.

- Santunan rawat inap: maksimal Rp1 juta pertahun.

Baca Juga: Dilirik Jokowi, yuk Kenalan dengan Brand Fine Counsel Milik Greysia Polii

4. Paket 4 dengan nilai pertanggungan Rp20 juta sampai Rp50 juta

- Kecelakaan diri: mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp50 juta.

- Pencurian: maksimal 50% dari nilai pertanggungan kecelakaan diri.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp20 juta.

- Santunan kremasi: maksimal Rp150.000.

- Santunan rawat inap: maksimal Rp1 juta per tahun.

5. Paket 5 dengan nilai pertanggungan Rp500 ribu untuk anjing nonstambum

- Kecelakaan diri: mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp500 ribu.

- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: maksimal Rp1 juta.

- Santunan kremasi: maksimal Rp150 ribu.

- Santunan rawat inap: maksimal Rp250 ribu per tahun.

Baca Juga: Merdeka Finansial di Usia 20an, Begini Cara Mengatur Keuangan yang Tepat

6. Paket 6 - Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga saja

- Uang pertanggungan maksimal Rp2,5 juta.

7. Paket 7 - Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga saja

- Uang pertanggungan maksimal Rp5 juta.

8. Paket 8 - Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga saja

- Uang pertanggungan maksimal Rp7,5 juta.

9. Paket 9 - Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga saja

- Uang pertanggungan maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Tips Mendapatkan Karier Maju dan Sukses, Salah Satunya Bangun Koneksi

Perhatikan beberapa jenis asuransi hewan peliharaan di atas sebelum kamu memutuskan, ya, Kawan Puan! (*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania