Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya

Tentry Yudvi Dian Utami - Selasa, 24 Agustus 2021
PNS bisa mengajukan tugas belajar atau izin belajar untuk kuliah
PNS bisa mengajukan tugas belajar atau izin belajar untuk kuliah Pra-chid

Syarat Mengajukan Tugas Belajar

- Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

- Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang

- Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain.

- Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

- Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Baca Juga: Ingin Jadi Content Creator? Ketahuilah Begini Deskripsi Pekerjaannya

Sementara untuk syarat usia PNS yang akan mengajukan tugas belajar juga ada aturannya, seperti berikut:

- Kawan Puan, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, - DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

- Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

- Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Sementara untuk jangka waktu belajar terdiri dari beragam pilihan di antaranya program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru