Parapuan.co - Kawan Puan, yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sekarang bisa menggapai impian untuk meneruskan pendidikan lewat tugas belajar atau izin belajar, lho.
Melansir Kompas.com, izin belajar atau tugas belajar untuk PNS ini bisa dimanfaatkan untuk Kawan Puan yang ingin mengembangkan diri.
Namun demikian, sebelum membahas syaratnya. Rupanya izin belajar dan tugas belajar untuk PNS punya formula berbeda nih, Kawan Puan.
Memang secara umum, keduanya memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Startup: Tokopedia Cari Kandidat untuk Posisi Ini
Bedanya, bila Kawan Puan mendapatkan izin untuk tugas belajar maka, biaya pendidikan PNS tidak ditanggung sendiri.
Sementara bila kamu mendapatkan izin belajar ini akan membuatmu perlu membiayai pendidikan sendiri.
Selain itu, Kawan Puan juga masih bisa lho, mengembangkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan dan seminar.
“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” ujarnya Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki.
Lalu, apa saja syaratnya untuk tugas belajar dan izin belajar ini?
Berikut ulasannya.
Syarat Mengajukan Tugas Belajar
- Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang
- Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain.
- Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.
- Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.
Baca Juga: Ingin Jadi Content Creator? Ketahuilah Begini Deskripsi Pekerjaannya
Sementara untuk syarat usia PNS yang akan mengajukan tugas belajar juga ada aturannya, seperti berikut:
- Kawan Puan, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, - DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
- Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
- Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Sementara untuk jangka waktu belajar terdiri dari beragam pilihan di antaranya program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.
- PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
Wah, semoga lolos ya, Kawan Puan!(*)